Tragedi Sampit
A. Pengertian
Konflik Sampit adalah
pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan
berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan
Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik
ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura.
Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang
oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500
kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal.
Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.
B. Latar Belakang
Kerusuhan yang terjadi di sampit hanyalah
salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh suku Madura yang
sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 13 kali kerusuhan
besar dan banyak sekali kerusuhan tersebut yang mengakibatkan korban dari pihak
Dayak. Sangat banyak kasus-kasus yang telah memicu pertikaian antara kedua suku
ini,yaitu :
1. Pada
tahun 1972, seorang gadis Dayak diperkosa. Kasus tersebut hanya diselesaikan
dengan hukum adat.
2. Tahun
1982 terjadi pembunuhan seorang Dayak oleh suku Madura, pelaku tidak tertangkap
karena kemungkinan pembunuh kembali ke pulau Madura.
3. Tahun
1983, pengeroyokan satu orang dayak oleh tiga puluh orang Madura, diadakan
perdamaian antara kepala suku Dayak dan Madura.
4. Tahun
1996, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan dibunuh dengan
kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata hukumannya ringan.
5. Tahun
1997, di desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang
Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40,dengan skor orang Madura mati semua.
Padahal orang Dayak pada saat itu hanya ingin mempertahankan diri dari orang
Madura yang jumlahnya sangat banyak. Kasus ini ditutup dengan hukuman berat
bagi orang Dayak.
6. Tahun
1997, anak laki-laki suku Dayak yang bernama Waldi tewas dibunuh oleh orang
Madura yang berjualan sate di daerah itu. Waldi tewas secara mengenaskan dengan
lebih dari tiga puluh tusukan di badannya.
7. Tahun
1998, terjadi lagi pengeroyokan orang Dayak oleh 4 orang Madura. Orang Dayak
itu tewas. Kasus ini tidak terselesaikan karena pengeroyok tidak dapat
ditemukan karena kemungkinan telah kembali ke asalnya.
8. Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum
(ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta
Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar
temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangka
Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
9. Tahun 1999, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok
oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak
dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua. Sedangkan pembunuh lolos,
malahan orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat
kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
10. Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara,
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura.
Gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang
emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa
penyelesaian hukum.
11. Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman
terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga orang Madura. Pasangan itu luka
berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya. Biaya operasi dan
perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap,
katanya? sudah pulang ke pulau Madura. Kronologis kejadian tiga orang Madura
memasuki rumah keluarga Iba dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena
katanya mereka haus, sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, saat istri Iba mau membela, juga di
tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi
salah alamat.
12. Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu
keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa
penyelesaian hukum.
13. Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak
di bunuh oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan
Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
14. Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten
Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung
mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur, tidak tertangkap, karena
lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau Madura. Proses hukum tidak ada karena
pihak berwenang tampaknya belum mampu menyelesaikannya (tidak tuntas).
15. Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga
Dayak banyak terbunuh karena dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang
warga Dayak.
16. Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang
warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung kasus warga
Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan
Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan tersebut (25
Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.
C. Dampak Perang Sampit
Dalam
pencatatan data terdapat, kurang lebih dari 300 hingga 500 jumlah korban tewas
perang Sampit dan sebagian dari korban yang tewas adalah dari suku Madura dan
sebagian lainya berasal dari suku Dayak. Korban terdiri dari semua usia, mulai
dari anak-anak sampai orang tua. Jumlah korban jiwa perang Sampit ini sangatlah
besar pengaruhnya bagi kedua suku, salah satunya ialah menjadi penyebab
timbulnya dendam antara kedua suku. Sehingga perang Sampit terus berlanjut dan
menimbulkan lebih banyak lagi korban jiwa. Korban ada yang hanya mengalami luka
ringan, luka berat dan bahkan banyak yang sampai meninggal dalam perang Sampit
ini.
D. Penyelesaian
Kerusuhan sampit yang
menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar
bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah
perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam
sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu
untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di
Sampit.
E. Hubungan Peristiwa Terhadap Pelanggaran HAM
Kerusuhan sampit yang
menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar
bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah
perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam
sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu
untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di
Sampit.
Kejahatan genosida ini
termasuk ke dalam kegiatan yang mengancam
keamanan manusia.
Secara teori, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM);
· Pasal 4 UU Pengadilan
HAM; “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
· Pasal 7 UU Pengadilan HAM; ”Pelanggaran hak
asasi manusia yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida;
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan.”
· Pasal 8 UU Pengadilan HAM; “Kejahatan
genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.”
· Pasal 9 UU Pengadilan HAM;
“Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universall sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. menghilangan orang secara paksa;
atau kejahatan apartheid.”
Dari fakta-fakta yang
telah dikemukakan sebelumnya, Kerusuhan Sampit termasuk kedalam pelanggaran HAM
berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga
Kerusuhan Sampit ini Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara
ini.
F. Tindakan Pemerintah dan Komnas HAM
Menurut Munir, dalam
kasus Sampit, pemerintah sungguh lalai mengantisipasi kejadian. Masalahnya,
sejak Desember 2000, sejumlah masyarakat Sampit sudah menginformasikan bakal
terjadi pembantaian etnis seperti kasus Sambas bila tidak ada tindakan
preventif dari pemerintah.
Tanggal 21 Januari 2001, Ketua
Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
ikut memfasilitasi pengaduan sejumlah tokoh Madura Sampit kepada Presiden,
Mabes Polri, Mabes TNI, DPR. Namun sayang, tindakan preventif belum diambil,
kerusuhan sudah meledak.
"Yang sangat kita
sesalkan lagi, aparat tidak mampu mencegah meluasnya kerusuhan. Setelah
kejadian di Sampit, peristiwa Palangkaraya sebenarnya juga sudah diprediksi,
namun kenapa tidak ada tindakan pencegahan," kata Munir.
Selama ini, konflik
antara pemerintah dan DPR masih berkutat pada persoalan politik golongan
ketimbang membicarakan masalah riil rakyat. Misalnya, DPR dan pemerintah tidak
pernah duduk bersama membicarakan peta daerah rawan konflik sosial yang justru
bakal menjadi pemicu perpecahan bangsa ini.
"Kita selalu
berharap kasus Ambon adalah yang terakhir. Namun sekarang sudah muncul kasus
Sampit. Percayalah, kalau tidak ada rumusan penyelesaian dan kebijakan yang
terencana, saya percaya bakal muncul kasus Sampit di daerah yang lain,"
kata Munir. (sah)
Menurut Djoko Sugianto
(Ketua KOMNAS HAM) yang didampingi HS Dillon, Komnas HAM mendesak pemerintah
untuk mengambil langkah konkret penyelesaian kasus. Yang paling mendesak adalah
meringankan beban korban pengungsi yang tersebar di beberapa tempat dalam
kondisi menyedihkan.
Djoko menambahkan, Komnas
HAM telah menurunkan tim berintikan Bambang W Soeharto dan BN Marbun langsung
ke Palangkaraya. Tim akan kembali ke Jakarta hari Kamis ini. "Bila tim kembali
hari Kamis, hari Jumat kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil sikap.
Kalau semua lancar, hari Senin, Komnas HAM akan mengeluarkan statemen keras
kepada pemerintah," tandas Djoko.
Bila pemerintah tidak
mampu menyelesaikan kasus yang sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
berat ini, Djoko mengaku setuju untuk diberlakukan keadaan darurat sipil.
G. Kesimpulan
Adanya masalah kesukuan seperti perebutan
kekuasaan dan sulitnya bernegosiasi terhadap pihak suku sehingga lambat laun
akan menjadi konflik horizontal di daerah. Untuk menyelesaikan masalah kesukuan
seperti ini yang lebih bertanggung jawab adalah pemerintahan daerah sebagai
aktor utama namun perlu juga bantuan dari pemerintahan pusat sebagai mentor
dari pemerintahan daerah juga peranan dari daerah tersebut. Memegang kendali
terhadap tetua-tetua adat, tidak hanya waktu dibutuhkan saja mereka dirangkul
namun sedikit demi sedikit daerah melakukan pendekatan. Pola seperti diyakini
dapat membantu menumbuhkan sikap saling percaya antara daerah dan tetua-tetua
adat. Lebih mudah juga pemerintah berkomunikasi kepada tetua-tetua adat apabila
ada kejadian lagi seperti kejadian sampit tersebut. Otonomi daerah juga
seharusnya memperhatikan daerah-daerah yang rawan bertikai. Membangun pos-pos
polisi, penugasan BRIMOB, perawat-perawat, alat kesehatan yang memadai bahkan
di daerah pedalaman diberi evaluasi-evaluasi yang baik dan benar.
Refrensi:
Tragedi Sampit
A. Pengertian
Konflik Sampit adalah
pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan
berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan
Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik
ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura.
Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang
oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500
kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal.
Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.
B. Latar Belakang
Kerusuhan yang terjadi di sampit hanyalah
salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh suku Madura yang
sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 13 kali kerusuhan
besar dan banyak sekali kerusuhan tersebut yang mengakibatkan korban dari pihak
Dayak. Sangat banyak kasus-kasus yang telah memicu pertikaian antara kedua suku
ini,yaitu :
1. Pada
tahun 1972, seorang gadis Dayak diperkosa. Kasus tersebut hanya diselesaikan
dengan hukum adat.
2. Tahun
1982 terjadi pembunuhan seorang Dayak oleh suku Madura, pelaku tidak tertangkap
karena kemungkinan pembunuh kembali ke pulau Madura.
3. Tahun
1983, pengeroyokan satu orang dayak oleh tiga puluh orang Madura, diadakan
perdamaian antara kepala suku Dayak dan Madura.
4. Tahun
1996, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan dibunuh dengan
kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata hukumannya ringan.
5. Tahun
1997, di desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang
Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40,dengan skor orang Madura mati semua.
Padahal orang Dayak pada saat itu hanya ingin mempertahankan diri dari orang
Madura yang jumlahnya sangat banyak. Kasus ini ditutup dengan hukuman berat
bagi orang Dayak.
6. Tahun
1997, anak laki-laki suku Dayak yang bernama Waldi tewas dibunuh oleh orang
Madura yang berjualan sate di daerah itu. Waldi tewas secara mengenaskan dengan
lebih dari tiga puluh tusukan di badannya.
7. Tahun
1998, terjadi lagi pengeroyokan orang Dayak oleh 4 orang Madura. Orang Dayak
itu tewas. Kasus ini tidak terselesaikan karena pengeroyok tidak dapat
ditemukan karena kemungkinan telah kembali ke asalnya.
8. Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum
(ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta
Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar
temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangka
Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
9. Tahun 1999, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok
oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak
dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua. Sedangkan pembunuh lolos,
malahan orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat
kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
10. Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara,
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura.
Gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang
emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa
penyelesaian hukum.
11. Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman
terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga orang Madura. Pasangan itu luka
berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya. Biaya operasi dan
perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap,
katanya? sudah pulang ke pulau Madura. Kronologis kejadian tiga orang Madura
memasuki rumah keluarga Iba dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena
katanya mereka haus, sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, saat istri Iba mau membela, juga di
tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi
salah alamat.
12. Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu
keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa
penyelesaian hukum.
13. Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak
di bunuh oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan
Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
14. Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten
Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung
mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur, tidak tertangkap, karena
lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau Madura. Proses hukum tidak ada karena
pihak berwenang tampaknya belum mampu menyelesaikannya (tidak tuntas).
15. Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga
Dayak banyak terbunuh karena dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang
warga Dayak.
16. Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang
warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung kasus warga
Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan
Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan tersebut (25
Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.
Dalam
pencatatan data terdapat, kurang lebih dari 300 hingga 500 jumlah korban tewas
perang Sampit dan sebagian dari korban yang tewas adalah dari suku Madura dan
sebagian lainya berasal dari suku Dayak. Korban terdiri dari semua usia, mulai
dari anak-anak sampai orang tua. Jumlah korban jiwa perang Sampit ini sangatlah
besar pengaruhnya bagi kedua suku, salah satunya ialah menjadi penyebab
timbulnya dendam antara kedua suku. Sehingga perang Sampit terus berlanjut dan
menimbulkan lebih banyak lagi korban jiwa. Korban ada yang hanya mengalami luka
ringan, luka berat dan bahkan banyak yang sampai meninggal dalam perang Sampit
ini.
D. Penyelesaian
Kerusuhan sampit yang
menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar
bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah
perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam
sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu
untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di
Sampit.
E. Hubungan Peristiwa Terhadap Pelanggaran HAM
Kerusuhan sampit yang
menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar
bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah
perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam
sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu
untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di
Sampit.
Kejahatan genosida ini
termasuk ke dalam kegiatan yang mengancam
keamanan manusia.
Secara teori, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM);
· Pasal 4 UU Pengadilan
HAM; “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
· Pasal 7 UU Pengadilan HAM; ”Pelanggaran hak
asasi manusia yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida;
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan.”
· Pasal 8 UU Pengadilan HAM; “Kejahatan
genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.”
· Pasal 9 UU Pengadilan HAM;
“Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universall sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. menghilangan orang secara paksa;
atau kejahatan apartheid.”
Dari fakta-fakta yang
telah dikemukakan sebelumnya, Kerusuhan Sampit termasuk kedalam pelanggaran HAM
berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga
Kerusuhan Sampit ini Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara
ini.
F. Tindakan Pemerintah dan Komnas HAM
Menurut Munir, dalam
kasus Sampit, pemerintah sungguh lalai mengantisipasi kejadian. Masalahnya,
sejak Desember 2000, sejumlah masyarakat Sampit sudah menginformasikan bakal
terjadi pembantaian etnis seperti kasus Sambas bila tidak ada tindakan
preventif dari pemerintah.
Tanggal 21 Januari 2001, Ketua
Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
ikut memfasilitasi pengaduan sejumlah tokoh Madura Sampit kepada Presiden,
Mabes Polri, Mabes TNI, DPR. Namun sayang, tindakan preventif belum diambil,
kerusuhan sudah meledak.
"Yang sangat kita
sesalkan lagi, aparat tidak mampu mencegah meluasnya kerusuhan. Setelah
kejadian di Sampit, peristiwa Palangkaraya sebenarnya juga sudah diprediksi,
namun kenapa tidak ada tindakan pencegahan," kata Munir.
Selama ini, konflik
antara pemerintah dan DPR masih berkutat pada persoalan politik golongan
ketimbang membicarakan masalah riil rakyat. Misalnya, DPR dan pemerintah tidak
pernah duduk bersama membicarakan peta daerah rawan konflik sosial yang justru
bakal menjadi pemicu perpecahan bangsa ini.
"Kita selalu
berharap kasus Ambon adalah yang terakhir. Namun sekarang sudah muncul kasus
Sampit. Percayalah, kalau tidak ada rumusan penyelesaian dan kebijakan yang
terencana, saya percaya bakal muncul kasus Sampit di daerah yang lain,"
kata Munir. (sah)
Menurut Djoko Sugianto
(Ketua KOMNAS HAM) yang didampingi HS Dillon, Komnas HAM mendesak pemerintah
untuk mengambil langkah konkret penyelesaian kasus. Yang paling mendesak adalah
meringankan beban korban pengungsi yang tersebar di beberapa tempat dalam
kondisi menyedihkan.
Djoko menambahkan, Komnas
HAM telah menurunkan tim berintikan Bambang W Soeharto dan BN Marbun langsung
ke Palangkaraya. Tim akan kembali ke Jakarta hari Kamis ini. "Bila tim kembali
hari Kamis, hari Jumat kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil sikap.
Kalau semua lancar, hari Senin, Komnas HAM akan mengeluarkan statemen keras
kepada pemerintah," tandas Djoko.
Bila pemerintah tidak
mampu menyelesaikan kasus yang sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
berat ini, Djoko mengaku setuju untuk diberlakukan keadaan darurat sipil.
G. Kesimpulan
Adanya masalah kesukuan seperti perebutan
kekuasaan dan sulitnya bernegosiasi terhadap pihak suku sehingga lambat laun
akan menjadi konflik horizontal di daerah. Untuk menyelesaikan masalah kesukuan
seperti ini yang lebih bertanggung jawab adalah pemerintahan daerah sebagai
aktor utama namun perlu juga bantuan dari pemerintahan pusat sebagai mentor
dari pemerintahan daerah juga peranan dari daerah tersebut. Memegang kendali
terhadap tetua-tetua adat, tidak hanya waktu dibutuhkan saja mereka dirangkul
namun sedikit demi sedikit daerah melakukan pendekatan. Pola seperti diyakini
dapat membantu menumbuhkan sikap saling percaya antara daerah dan tetua-tetua
adat. Lebih mudah juga pemerintah berkomunikasi kepada tetua-tetua adat apabila
ada kejadian lagi seperti kejadian sampit tersebut. Otonomi daerah juga
seharusnya memperhatikan daerah-daerah yang rawan bertikai. Membangun pos-pos
polisi, penugasan BRIMOB, perawat-perawat, alat kesehatan yang memadai bahkan
di daerah pedalaman diberi evaluasi-evaluasi yang baik dan benar.
Refrensi:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar