Minggu, 02 September 2018



Tragedi Sampit



A.  Pengertian
Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.

B.   Latar Belakang
Kerusuhan yang terjadi di sampit hanyalah salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh suku Madura yang sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 13 kali kerusuhan besar dan banyak sekali kerusuhan tersebut yang mengakibatkan korban dari pihak Dayak. Sangat banyak kasus-kasus yang telah memicu pertikaian antara kedua suku ini,yaitu :
1.      Pada tahun 1972, seorang gadis Dayak diperkosa. Kasus tersebut hanya diselesaikan dengan hukum adat.
2.      Tahun 1982 terjadi pembunuhan seorang Dayak oleh suku Madura, pelaku tidak tertangkap karena kemungkinan pembunuh kembali ke pulau Madura.
3.      Tahun 1983, pengeroyokan satu orang dayak oleh tiga puluh orang Madura, diadakan perdamaian antara kepala suku Dayak dan Madura.
4.      Tahun 1996, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan dibunuh dengan kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata hukumannya ringan.
5.      Tahun 1997, di desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40,dengan skor orang Madura mati semua. Padahal orang Dayak pada saat itu hanya ingin mempertahankan diri dari orang Madura yang jumlahnya sangat banyak. Kasus ini ditutup dengan hukuman berat bagi orang Dayak.
6.      Tahun 1997, anak laki-laki suku Dayak yang bernama Waldi tewas dibunuh oleh orang Madura yang berjualan sate di daerah itu. Waldi tewas secara mengenaskan dengan lebih dari tiga puluh tusukan di badannya.
7.      Tahun 1998, terjadi lagi pengeroyokan orang Dayak oleh 4 orang Madura. Orang Dayak itu tewas. Kasus ini tidak terselesaikan karena pengeroyok tidak dapat ditemukan karena kemungkinan telah kembali ke asalnya.
8.      Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
9.      Tahun 1999, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua. Sedangkan pembunuh lolos, malahan orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
10.  Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura. Gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.
11.  Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga orang Madura. Pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya. Biaya operasi dan perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau Madura. Kronologis kejadian tiga orang Madura memasuki rumah keluarga Iba dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus, sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, saat istri Iba mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat.
12.  Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum.
13.  Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak di bunuh oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
14.  Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur, tidak tertangkap, karena lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau Madura. Proses hukum tidak ada karena pihak berwenang tampaknya belum mampu menyelesaikannya (tidak tuntas).
15.  Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh karena dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
16.  Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung kasus warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan tersebut (25 Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.

 C.   Dampak Perang Sampit
    Dalam pencatatan data terdapat, kurang lebih dari 300 hingga 500 jumlah korban tewas perang Sampit dan sebagian dari korban yang tewas adalah dari suku Madura dan sebagian lainya berasal dari suku Dayak. Korban terdiri dari semua usia, mulai dari anak-anak sampai orang tua. Jumlah korban jiwa perang Sampit ini sangatlah besar pengaruhnya bagi kedua suku, salah satunya ialah menjadi penyebab timbulnya dendam antara kedua suku. Sehingga perang Sampit terus berlanjut dan menimbulkan lebih banyak lagi korban jiwa. Korban ada yang hanya mengalami luka ringan, luka berat dan bahkan banyak yang sampai meninggal dalam perang Sampit ini.

D.  Penyelesaian
Kerusuhan sampit yang menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di Sampit.

E.   Hubungan Peristiwa Terhadap Pelanggaran HAM
Kerusuhan sampit yang menjalar hingga kesegala penjuru kalimantan tengah benar-benar berakhir sekitar bulan Maret pertengahan. Untuk memperingati akhir konflik ini dibuatlah perjanjian damai antar suku dayak dan madura. Perjanjian itu tertulis dalam sebuah buku yang berisi beberapa persyaratan dan hal-hal lainnya. Selain itu untuk memperingati perjanjian damai itu, dibangun sebuah tugu perdamaian di Sampit.
Kejahatan genosida ini termasuk ke dalam  kegiatan yang mengancam keamanan manusia.
Secara teori, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM);
· Pasal 4 UU Pengadilan HAM; “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
·  Pasal 7 UU Pengadilan HAM; ”Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
        a.         Kejahatan genosida;
        b.         Kejahatan terhadap kemanusiaan.”
·   Pasal 8 UU Pengadilan HAM; “Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.      membunuh anggota kelompok;
b.  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.”
·           Pasal 9 UU Pengadilan HAM; “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.         pembunuhan;
b.         Pemusnahan;
c.          perbudakan;
d.         pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.        perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.          penyiksaan;
g.  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universall sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.           menghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.”

Dari fakta-fakta yang telah dikemukakan sebelumnya, Kerusuhan Sampit termasuk kedalam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga Kerusuhan Sampit ini Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

F.    Tindakan Pemerintah dan Komnas HAM
Menurut Munir, dalam kasus Sampit, pemerintah sungguh lalai mengantisipasi kejadian. Masalahnya, sejak Desember 2000, sejumlah masyarakat Sampit sudah menginformasikan bakal terjadi pembantaian etnis seperti kasus Sambas bila tidak ada tindakan preventif dari pemerintah.

Tanggal 21 Januari 2001, Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ikut memfasilitasi pengaduan sejumlah tokoh Madura Sampit kepada Presiden, Mabes Polri, Mabes TNI, DPR. Namun sayang, tindakan preventif belum diambil, kerusuhan sudah meledak.

"Yang sangat kita sesalkan lagi, aparat tidak mampu mencegah meluasnya kerusuhan. Setelah kejadian di Sampit, peristiwa Palangkaraya sebenarnya juga sudah diprediksi, namun kenapa tidak ada tindakan pencegahan," kata Munir.

Selama ini, konflik antara pemerintah dan DPR masih berkutat pada persoalan politik golongan ketimbang membicarakan masalah riil rakyat. Misalnya, DPR dan pemerintah tidak pernah duduk bersama membicarakan peta daerah rawan konflik sosial yang justru bakal menjadi pemicu perpecahan bangsa ini.

"Kita selalu berharap kasus Ambon adalah yang terakhir. Namun sekarang sudah muncul kasus Sampit. Percayalah, kalau tidak ada rumusan penyelesaian dan kebijakan yang terencana, saya percaya bakal muncul kasus Sampit di daerah yang lain," kata Munir. (sah)
Menurut Djoko Sugianto (Ketua KOMNAS HAM) yang didampingi HS Dillon, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret penyelesaian kasus. Yang paling mendesak adalah meringankan beban korban pengungsi yang tersebar di beberapa tempat dalam kondisi menyedihkan.

Djoko menambahkan, Komnas HAM telah menurunkan tim berintikan Bambang W Soeharto dan BN Marbun langsung ke Palangkaraya. Tim akan kembali ke Jakarta hari Kamis ini. "Bila tim kembali hari Kamis, hari Jumat kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil sikap. Kalau semua lancar, hari Senin, Komnas HAM akan mengeluarkan statemen keras kepada pemerintah," tandas Djoko.

Bila pemerintah tidak mampu menyelesaikan kasus yang sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ini, Djoko mengaku setuju untuk diberlakukan keadaan darurat sipil.

G.  Kesimpulan
Adanya masalah kesukuan seperti perebutan kekuasaan dan sulitnya bernegosiasi terhadap pihak suku sehingga lambat laun akan menjadi konflik horizontal di daerah. Untuk menyelesaikan masalah kesukuan seperti ini yang lebih bertanggung jawab adalah pemerintahan daerah sebagai aktor utama namun perlu juga bantuan dari pemerintahan pusat sebagai mentor dari pemerintahan daerah juga peranan dari daerah tersebut. Memegang kendali terhadap tetua-tetua adat, tidak hanya waktu dibutuhkan saja mereka dirangkul namun sedikit demi sedikit daerah melakukan pendekatan. Pola seperti diyakini dapat membantu menumbuhkan sikap saling percaya antara daerah dan tetua-tetua adat. Lebih mudah juga pemerintah berkomunikasi kepada tetua-tetua adat apabila ada kejadian lagi seperti kejadian sampit tersebut. Otonomi daerah juga seharusnya memperhatikan daerah-daerah yang rawan bertikai. Membangun pos-pos polisi, penugasan BRIMOB, perawat-perawat, alat kesehatan yang memadai bahkan di daerah pedalaman diberi evaluasi-evaluasi yang baik dan benar.

Refrensi: